Sidang Syamsiah Memanas: Dakwaan Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Minta Perkara Syamsiah Dihentikan

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 02:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, BBGNews.id – Sidang kedua kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Syamsiah binti Ahmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin, (21 Juli 2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No.Reg.Per: PDM-52/SAMPANG/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Namun sidang ini justru menjadi panggung terbukanya dugaan kesalahan prosedur dan potensi kriminalisasi dalam perkara yang oleh kuasa hukum disebut murni perkara perdata, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembukaan eksepsi, tim penasihat hukum Syamsiah Didiyanto, SH. MKn dan Ach Bahri M.H memaparkan bahwa objek sengketa berupa tanah memang benar-benar ada., bahkan terdakwa sudah melakukan proses pendaftaran ke pertanahan dan telah terjadi proses tawar-menawar dan transaksi jual beli, namun, dari total harga yang disepakati, Syamsiah hanya menerima Rp153 juta.

“Sisanya, yaitu Rp495 juta, justru diterima oleh pihak ketiga bernama Rizal, yang kini buron dan berstatus DPO,” ungkap Didiyanto, di depan majelis hakim. “Bagaimana mungkin objek diserahkan kalau pembayaran belum lunas? Ini logika hukum dasar!”

Pembayaran pun tidak dilakukan secara tunai, melainkan diangsur dalam berbagai bentuk, termasuk barang berharga. Fakta ini, menurut tim hukum, membuktikan bahwa tidak ada niat jahat dari Syamsiah, melainkan terjadi hubungan hukum jual beli yang belum selesai karena pelunasan belum diterima penuh.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Syamsiah dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat formil, melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga memenuhi unsur obscuur libel atau dakwaan kabur.

Baca Juga:  Camat Kalianget Buka Diri dari Kritik: ‘Mau Diberitakan Seperti Apa, Saya Tak Peduli!’

Tim hukum Syamsiah juga menegaskan bahwa kasus ini salah kamar, karena seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana, di sisi lain, proses penyidikan juga dinilai bermasalah karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum sejak awal, yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum.

Tiga Pokok Eksepsi:

  • Pengadilan Pidana tidak berwenang mengadili perkara ini, karena menyangkut wanprestasi dan hubungan hukum keperdataan.

 

  • Isi dakwaan tumpang tindih dan saling bertentangan antara dakwaan pertama dan kedua. 

 

  • Terdakwa tidak didampingi kuasa hukum selama penyidikan, yang melanggar hak asasi dan asas due process of law.

Penasihat hukum Syamsiah Didiyanto meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara utuh dan obyektif, mereka berharap agar majelis tidak terjebak dalam narasi sepihak yang ingin menggiring sengketa perdata menjadi perkara pidana.

“Objeknya ada, transaksinya terjadi, tapi uangnya belum lunas—apa penipuannya? Kami tegaskan lagi, ini bukan penipuan, ini urusan jual beli yang belum tuntas, dan Syamsiah justru korban,” ujar Didiyanto

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. Kini, publik menanti: apakah keadilan akan berpihak pada fakta, atau kembali dikaburkan oleh formalitas hukum yang salah arah?

Berita Terkait

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep
Oknum Polisi di Sumenep Diduga Hamili Pacarnya, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan
Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep
Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep
SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja
Miris, Sudah 2 Hari Menu MBG di SPPG Batu Putih, Diduga Sayur Berulat dan Buah Membusuk
Dua Mobil Bermuatan Jeriken Solar Diamankan Polisi di Sumenep, Diduga Jaringan BBM Subsidi Ilegal 
Slamet Pimpin Aksi, LIRA Pamekasan Ungkap Dugaan Pupuk Subsidi Bermasalah dan Proyek Fiktif
Berita ini 70 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:19

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:24

Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:10

Siapa Pewaris Tahta? Diantara Dua Calon Sekda Sumenep

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:13

Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15

SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:50

Advokat Muda Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:54

Miris, Sudah 2 Hari Menu MBG di SPPG Batu Putih, Diduga Sayur Berulat dan Buah Membusuk

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:36

Siswa di Sumenep Surati Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-atta’awun, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Berita Terbaru