Jerat Pasal ke Korban Anak, Polres Sampang Terancam Diadukan ke KPAI & Komnas HAM

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jerat Pasal ke Korban Anak, Polres Sampang Terancam Diadukan ke KPAI & Komnas HAM

Jerat Pasal ke Korban Anak, Polres Sampang Terancam Diadukan ke KPAI & Komnas HAM

Sampang||http://BBG news.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat ternama kembali menampar wajah keadilan di Sampang, Kali ini, publik digiring pada ironi hukum: korban penganiayaan remaja justru nyaris dikriminalisasi.

Adalah Shita, remaja di bawah umur asal Sampang, yang awalnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh SL (seorang penyanyi dangdut terkenal) dan adiknya, inisial GK. Namun, tak disangka, laporan itu malah berbalik arah. Korban kini terancam menjadi tersangka.

“Ini jelas janggal, klien kami adalah korban, anak di bawah umur, tapi malah diperlakukan seolah-olah pelaku, polisi seperti kehilangan arah,” tegas Didiyanto, kuasa hukum korban, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/25) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didiyanto bahkan menyebut bahwa penanganan Polres Sampang terhadap kasus ini sarat kepentingan dan mengarah pada dugaan pelanggaran HAM, ia mencurigai adanya ‘intervensi tak kasat mata’ dalam proses hukum yang berbelok tajam ini.

“Pasal 351 diterapkan kepada anak di bawah umur, tanpa kajian mendalam? Itu bukan sekadar kelalaian, itu potensi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” kata Didiyanto geram.

Kasus ini membuka tabir betapa longgarnya filter keadilan di kepolisian. Tidak hanya lambat menangani laporan korban, Polres Sampang justru dinilai mengebiri hak-hak anak dengan memutarbalikkan posisi korban dan pelaku.

Shita, yang mengaku dianiaya oleh GK dan SL, melaporkan kejadian tersebut ke Polres pada 13 Maret 2025, namun hingga kini, prosesnya mandek.

Baca Juga:  Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat

Sementara laporan balik dari pihak terlapor justru diproses lebih cepat dan berpotensi menjadikan Shita tersangka.

“Ini bukan sekadar kelambanan birokrasi, ini bisa jadi indikasi bahwa penegakan hukum sedang dimainkan oleh kekuatan yang tak terlihat, apakah angin masuk? ,” tambah Didiyanto menyindir.

Ketimpangan ini memaksa tim kuasa hukum Shita mengambil jalur lain, mereka menyatakan akan membawa perkara ini ke Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga ke Propam Mabes Polri.

“Kami ingin membuka mata publik, bahwa ada yang tidak beres di tubuh Polres Sampang, kalau ini dibiarkan, maka keadilan untuk anak-anak korban kekerasan hanya akan menjadi dongeng,” kata Didiyanto.

Ia juga meminta Polres Sampang melakukan gelar perkara ulang secara terbuka, melibatkan kuasa hukum dan ahli hukum independen.

“Jangan jadikan kepolisian sebagai panggung teater, di mana hukum bisa ditulis ulang oleh para aktor yang punya nama dan kuasa. Ini anak kecil, korban kekerasan, bukan kriminal,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Jika penanganan kasus ini terus dibiarkan tanpa pengawasan publik dan lembaga independen, maka bukan hanya Shita yang menjadi korban. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum pun akan makin tergerus. Dan pada titik itu, hukum tak lagi menjadi pelindung, tapi alat represi yang membungkam mereka yang lemah.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan menunggu tanggapan resmi dari Polres Sampang terkait polemik ini.

Berita Terkait

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala
Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph
Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022
Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?
Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani
Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat
Berita ini 190 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:19

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:24

Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:10

Siapa Pewaris Tahta? Diantara Dua Calon Sekda Sumenep

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:13

Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15

SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:50

Advokat Muda Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:54

Miris, Sudah 2 Hari Menu MBG di SPPG Batu Putih, Diduga Sayur Berulat dan Buah Membusuk

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:36

Siswa di Sumenep Surati Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-atta’awun, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Berita Terbaru