Hukum Bisa Dipesan? Kasatreskrim Bangkalan Diduga Akali Kasus Bayi Tewas

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bangkalan Bersama Kapolres Bangkalan

Kasat Reskrim Polres Bangkalan Bersama Kapolres Bangkalan

Bangkalan || http://BBGNews.id — Sebuah drama tragis penuh aroma busuk kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Polres Bangkalan. Kali ini bukan soal kinerja lamban semata, tapi soal manuver berbahaya: penggantian dasar hukum secara sepihak dalam kasus dugaan malpraktik sadis yang mengakibatkan kepala bayi terputus saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Tragedi memilukan itu menimpa keluarga Sulaiman dan Mukarromah pada Mei 2024 silam. Dalam laporan resmi ke Mapolres Bangkalan, suami korban menuntut keadilan atas kejadian yang tak hanya menyayat hati, tapi juga menggambarkan kekacauan layanan kesehatan di daerah.

Awalnya, penyidik menerapkan pasal 84 ayat (2) UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagai dasar hukum penyelidikan. Namun, setelah lebih dari setahun kasus dibiarkan membusuk di laci Unit Pidum, tiba-tiba penyidik ‘terbangun’ setelah LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) mengirimkan surat klarifikasi pada 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Entah kebetulan atau memang hanya bergerak ketika diawasi publik, pada hari yang sama Polres Bangkalan menerbitkan surat penyidikan baru.

Namun drama tak berhenti di sana. Dalam audiensi panas tanggal 2 Juni 2025 di Mapolres Bangkalan antara keluarga korban dan penyidik, terkuak fakta mengejutkan: Pasal hukum dalam BAP telah diganti!

“Mohon maaf, betul kami ganti undang-undangnya. Sekarang kami gunakan pasal 305 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengharuskan ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP),” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatreskrim Polres Bangkalan dengan enteng.

Baca Juga:  Siswa di Sumenep Surati Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-atta’awun, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Pernyataan tersebut sontak membakar kemarahan pihak keluarga korban dan tim hukum. Pasalnya, perubahan pasal tersebut bukan hanya mencerminkan inkonsistensi hukum, tapi juga mengindikasikan potensi permainan sandiwara hukum demi kepentingan tertentu.

Barry Dwi Pranata9, S.H., kuasa hukum keluarga korban, mengecam keras tindakan penyidik. Di hadapan awak media ia menyatakan:

“Ini jelas menunjukkan penyidik tidak paham hukum, tidak serius menangani kasus, dan tidak konsisten. Apa UU bisa diganti seenaknya setelah setahun mandek? Ini ada aroma kuat kepentingan. Jangan-jangan penegakan hukum dijadikan alat tawar-menawar demi karir dan jabatan.”

Lebih lanjut, Barry menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Perubahan pasal hukum di tengah jalan tanpa penjelasan yuridis yang kuat bukan sekadar prosedural—itu adalah pengkhianatan terhadap nyawa yang telah melayang dan keluarga yang menanti keadilan. Jika penyidik merasa bisa semaunya mengubah dasar hukum, maka jelas hukum bukan lagi panglima. Ia hanyalah alat bagi mereka yang berseragam untuk bermain peran, dan publik hanya penonton tak berdaya.

Jika penegakan hukum di Bangkalan hanya berjalan ketika LSM turun tangan dan publik bersuara, maka kita patut bertanya: apa yang sebenarnya dijaga oleh para penegak hukum di sana—kebenaran atau kekuasaan?

Berita Terkait

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep
Oknum Polisi di Sumenep Diduga Hamili Pacarnya, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan
Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep
Siapa Pewaris Tahta? Diantara Dua Calon Sekda Sumenep
Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep
SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja
Advokat Muda Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum
Miris, Sudah 2 Hari Menu MBG di SPPG Batu Putih, Diduga Sayur Berulat dan Buah Membusuk
Berita ini 88 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:19

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:24

Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:10

Siapa Pewaris Tahta? Diantara Dua Calon Sekda Sumenep

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:13

Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15

SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:50

Advokat Muda Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:54

Miris, Sudah 2 Hari Menu MBG di SPPG Batu Putih, Diduga Sayur Berulat dan Buah Membusuk

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:36

Siswa di Sumenep Surati Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-atta’awun, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Berita Terbaru