Sidang Syamsiah Memanas: Dakwaan Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Minta Perkara Syamsiah Dihentikan

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 02:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, BBGNews.id – Sidang kedua kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Syamsiah binti Ahmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin, (21 Juli 2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No.Reg.Per: PDM-52/SAMPANG/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Namun sidang ini justru menjadi panggung terbukanya dugaan kesalahan prosedur dan potensi kriminalisasi dalam perkara yang oleh kuasa hukum disebut murni perkara perdata, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembukaan eksepsi, tim penasihat hukum Syamsiah Didiyanto, SH. MKn dan Ach Bahri M.H memaparkan bahwa objek sengketa berupa tanah memang benar-benar ada., bahkan terdakwa sudah melakukan proses pendaftaran ke pertanahan dan telah terjadi proses tawar-menawar dan transaksi jual beli, namun, dari total harga yang disepakati, Syamsiah hanya menerima Rp153 juta.

“Sisanya, yaitu Rp495 juta, justru diterima oleh pihak ketiga bernama Rizal, yang kini buron dan berstatus DPO,” ungkap Didiyanto, di depan majelis hakim. “Bagaimana mungkin objek diserahkan kalau pembayaran belum lunas? Ini logika hukum dasar!”

Pembayaran pun tidak dilakukan secara tunai, melainkan diangsur dalam berbagai bentuk, termasuk barang berharga. Fakta ini, menurut tim hukum, membuktikan bahwa tidak ada niat jahat dari Syamsiah, melainkan terjadi hubungan hukum jual beli yang belum selesai karena pelunasan belum diterima penuh.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Syamsiah dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat formil, melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga memenuhi unsur obscuur libel atau dakwaan kabur.

Baca Juga:  Antar Paket COD, Kurir JNT Dipamekasan Malah Dianiaya, Korban Lapor Polisi

Tim hukum Syamsiah juga menegaskan bahwa kasus ini salah kamar, karena seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana, di sisi lain, proses penyidikan juga dinilai bermasalah karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum sejak awal, yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum.

Tiga Pokok Eksepsi:

  • Pengadilan Pidana tidak berwenang mengadili perkara ini, karena menyangkut wanprestasi dan hubungan hukum keperdataan.

 

  • Isi dakwaan tumpang tindih dan saling bertentangan antara dakwaan pertama dan kedua. 

 

  • Terdakwa tidak didampingi kuasa hukum selama penyidikan, yang melanggar hak asasi dan asas due process of law.

Penasihat hukum Syamsiah Didiyanto meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara utuh dan obyektif, mereka berharap agar majelis tidak terjebak dalam narasi sepihak yang ingin menggiring sengketa perdata menjadi perkara pidana.

“Objeknya ada, transaksinya terjadi, tapi uangnya belum lunas—apa penipuannya? Kami tegaskan lagi, ini bukan penipuan, ini urusan jual beli yang belum tuntas, dan Syamsiah justru korban,” ujar Didiyanto

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. Kini, publik menanti: apakah keadilan akan berpihak pada fakta, atau kembali dikaburkan oleh formalitas hukum yang salah arah?

Berita Terkait

Dua Mobil Bermuatan Jeriken Solar Diamankan Polisi di Sumenep, Diduga Jaringan BBM Subsidi Ilegal 
Slamet Pimpin Aksi, LIRA Pamekasan Ungkap Dugaan Pupuk Subsidi Bermasalah dan Proyek Fiktif
Ketika Isi Perut Terancam, Independensi Profesi Pun Tergadaikan
Bea Cukai Madura Dituding Tebang Pilih, LIRA Pamekasan Siapkan Demo Besar-Besaran
Camat Kalianget Buka Diri dari Kritik: ‘Mau Diberitakan Seperti Apa, Saya Tak Peduli!’
Dugaan Pembelaan DPRD Sampang terhadap Proyek Korupsi Lapen, Kini Terbantahkan
Hibah Sapi Fiktif? LSM Geruduk Dinas Peternakan Jatim
Lasbandra Desak Transparansi Kasus Lapen: Publik Tak Percaya Hanya Satu Orang Terlibat
Berita ini 70 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:59

Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir S.T, Ucapkan Selamat Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:23

Disperindag Pamekasan Ucapkan Dirgahayu RI ke-80: Momentum Perkuat Semangat Inovasi dan Kemandirian Ekonomi Daerah

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:08

Perumdam Tirta Jaya Pamekasan: Terus Mengalirkan Semangat Merdeka

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:46

Tak Jelas Penanganan Pegawai “Siluman” di RSUD Sumenep, Terdengar Kabar Direktur Erliyati Mundur

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:32

Audiensi Membara! LIRA Pamekasan Kepung Dishub, Soroti Janji-janji Ajib Abdullah

Senin, 23 Juni 2025 - 00:31

Relokasi RSUD Sampang: Pilar Transformasi Kesehatan, Bupati Slamet Junaidi Tuai Apresiasi.

Berita Terbaru