Bea Cukai Madura Dituding Tebang Pilih, LIRA Pamekasan Siapkan Demo Besar-Besaran

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, BBGNews.id – Kinerja Bea Cukai Madura kembali menuai sorotan tajam usai muncul dugaan praktik tebang pilih dalam penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pamekasan menilai aparat Bea Cukai hanya berani bertindak di wilayah tertentu seperti Sampang dan Sumenep, namun terkesan diam terhadap dugaan maraknya pabrik rokok ilegal di Pamekasan.

“Penyegelan Gudang Rokok ilegal di Camplong, Sampang itu aksi yang bagus. Tapi, kenapa di Pamekasan Bea Cukai Madura hanya diam tak berkutik? Padahal, di sini diduga menjadi sarang besar gudang produksi rokok ilegal,” ujar Slamet Riyadi, Ketua DPD LIRA Pamekasan, Selasa (05/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai pola penindakan selama ini lebih bersifat pencitraan dan hanya menyasar daerah yang dianggap lemah, sementara dugaan pusat produksi di Pamekasan justru seolah mendapat perlindungan.

“Produksi rokok ilegal berjalan tanpa hambatan, minim penindakan bahkan tidak ada sama sekali. Sepertinya ada pembiaran terstruktur. Saya menganggap Bea Cukai hanya berani kepada rakyat kecil atau kurir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, Bea Cukai Madura melakukan penyegelan sebuah gudang rokok ilegal di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit mesin produksi rokok yang beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Petugas dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa pemilik gudang masih dalam proses pengurusan izin, tetapi sudah menjalankan aktivitas produksi.

“Pemilik masih dalam proses pengurusan izin, tetapi sudah menjalankan aktivitas produksi. Ini melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (04/08/2025).

Baca Juga:  Oknum Polisi di Sumenep Diduga Hamili Pacarnya, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan

Bea Cukai menegaskan bahwa setiap pelaku usaha hasil tembakau wajib mematuhi aturan perizinan sebelum mulai berproduksi.

“Izin produksi bukan hanya formalitas, tetapi syarat utama untuk menjamin penerimaan negara dari cukai,” lanjutnya.

Pelanggaran izin produksi rokok dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya dari sisi pendapatan yang hilang.

Namun, langkah penyegelan di Sampang justru menuai kritik dari LIRA Pamekasan karena dianggap tidak konsisten dan diskriminatif.

“Penyegelan di Sampang justru menegaskan bahwa aparat lemah dalam menindak pelanggaran yang lebih besar. Apa iya Bea Cukai ini sudah menjadi macan ompong kalau di Pamekasan, yang diduga menjadi ‘kandang mafia’ rokok ilegal,” kata Slamet.

Sebagai bentuk respons, DPD LIRA Pamekasan akan menggelar aksi demo besar-besaran di Kantor Bea Cukai Madura.

Aksi ini bertujuan menuntut penindakan hukum yang adil di seluruh wilayah Madura, termasuk pembongkaran pabrik rokok ilegal di Pamekasan.

“Jangan cuma bertaring tajam di Sampang, tapi ompong saat berhadapan dengan pengusaha rokok di Pamekasan. Kalau ini terus dibiarkan, kami siap menggelar aksi besar sebagai perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang dilakukan Bea Cukai ini,” pungkasnya.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan adanya kecenderungan penindakan yang tidak merata oleh Bea Cukai Madura, di mana aksi tegas lebih sering dilakukan di wilayah tertentu sementara dugaan pelanggaran yang lebih besar di daerah lain justru luput dari perhatian, sehingga memunculkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep
Oknum Polisi di Sumenep Diduga Hamili Pacarnya, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan
Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep
Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep
Dugaan Pembelaan DPRD Sampang terhadap Proyek Korupsi Lapen, Kini Terbantahkan
Sidang Syamsiah Memanas: Dakwaan Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Minta Perkara Syamsiah Dihentikan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:19

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:24

Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:10

Siapa Pewaris Tahta? Diantara Dua Calon Sekda Sumenep

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:13

Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15

SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:50

Advokat Muda Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:54

Miris, Sudah 2 Hari Menu MBG di SPPG Batu Putih, Diduga Sayur Berulat dan Buah Membusuk

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:36

Siswa di Sumenep Surati Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-atta’awun, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Berita Terbaru