SUMENEP, bbgnews– Seorang warga Kecamatan Rubaru Berinisial E resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Hiace.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Syaifullah warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan yaitu pemilik kendaraan setelah mobil jenis Toyota Hiace yang sebelumnya dipinjamkan kepada terlapor tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Peristiwa ini diketahui terjadi beberapa waktu lalu dan kini telah masuk tahap penanganan pihak kepolisian.
Menurut informasi yang dihimpun, awalnya kendaraan tersebut diserahkan kepada terlapor dengan dalih kerja sama atau keperluan operasional. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, mobil tersebut tidak dikembalikan dan keberadaannya sempat tidak diketahui.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Sumenep. Dalam laporannya, pelapor menyertakan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan dan bukti komunikasi dengan terlapor.
Kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama peminjaman kendaraan guna menghindari potensi kerugian.


















