SUMENEP, bbgnews.id – Seorang oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Sumenep diduga menghamili pacarnya hingga memicu polemik di tengah masyarakat. Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga korban angkat bicara dan meminta kejelasan serta tanggung jawab dari yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun media ini,
Korban berinisial V warga Jalan keramat pasarean Adi podey, Dusun banlendur, Desa Kalowang, Kecamatan gayam, Kabupaten Sumenep dan oknum Polisi berinisial MR warga Kalianget Barat Sumenep. hubungan antara korban dan oknum polisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun setelah korban diketahui hamil, oknum anggota itu diduga sulit dihubungi dan belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab secara penuh.
Kakak korban J inisial menceritakan Awalnya pacaran waktu oknum polisi tersebut bertugas di Polsek gayam sapudi dia kenalan sama adik saya dan sering bonjengan sering main kerumah, ahirnya mereka menjalin hubungan atau pacaran lalu pihak kluarga meminta agar hubungan mereka ada ikatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah beberapa bulan
orang tuanya datang kerumah dengan membawa ikatan pertunangan merupakan cicin. tapi karena keterpaksaan,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).
Lebih lanjut, setelah berselang kurang lebih satu tahun, pihak MR memutuskan pertunangan melalui WhatsApp. Waktu adik saya datang kerumah keluarga MR itu posisi baru selesai aborsi setelah MR tau kalau V berhasil melakukan aborsi karna sebuah paksaan dan tekanan, lalu si MR mengelak tidak mau bertanggung jawab.
“Tapi adik saya tetep di bawa kemana-mana. pada ahirnya adik saya hamil dan pihak pelaku sama keluarganya tidak mau bertanggung jawab dan adik saya di perlakukan tidak senonoh layaknya dihinakan,” tegasnya.
Keluarga juga berharap institusi kepolisian melalui Propam dapat turun tangan untuk memproses dugaan pelanggaran etik tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya tidak terima karna marwah dan harga diri sudah di injak-injak saya selaku keluarga korban pelaku harus di tindak degan seadil adilnya,” tukasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota penegak hukum dituntut untuk menjaga integritas dan bertanggung jawab atas setiap tindakan pribadi maupun profesionalnya.


















