SAMPANG (BBGNews) – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DispertaKP) terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan tembakau Prancak Tegal 1 (T1) sebagai upaya meningkatkan pendapatan petani tembakau.
Pada Perubahan APBD (PAPBD) Tahun Anggaran 2025, DispertaKP Kabupaten Sampang mengalokasikan bantuan 19 unit traktor roda dua yang akan disalurkan kepada kelompok tani pelaku usaha tembakau.
Bantuan tersebut ditujukan untuk menekan biaya usaha tani, khususnya pada kegiatan pengolahan lahan, mengingat harga peralatan pertanian yang relatif mahal. Dengan adanya traktor, diharapkan efisiensi produksi dapat meningkat dan beban biaya petani berkurang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peralatan yang diserahkan merupakan inventaris kelompok dan dimanfaatkan secara bersama oleh ketua kelompok tani beserta anggotanya. Traktor dapat disewakan kepada pihak lain dengan ketentuan telah melalui kesepakatan seluruh anggota kelompok, serta setelah kebutuhan pengolahan lahan anggota kelompok terpenuhi.
Besaran biaya sewa ditetapkan berdasarkan musyawarah kelompok dan dituangkan dalam berita acara. Seluruh hasil sewa wajib dicatat dan dibukukan secara tertib untuk mendukung biaya perawatan dan pemeliharaan alat, sehingga usia pakai traktor dapat lebih panjang.
DispertaKP juga menegaskan agar bantuan tersebut dijaga dan diamankan dengan baik serta tidak dipindahtangankan, karena menjadi tanggung jawab bersama ketua dan anggota kelompok tani sebagai aset kelompok.


















