Penanganan Kasus Kepala Bayi Terputus Disorot, LASBANDRA Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan || BBGNews.id – Dugaan malpraktik brutal di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak baru. Kasus tragis terputusnya kepala bayi saat persalinan yang sempat mengguncang publik itu hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti, meski sudah hampir satu tahun berlalu. Polres Bangkalan dituding abai dan tidak transparan dalam proses penyidikan.

Alih-alih menjelaskan kepada publik, institusi penegak hukum itu justru terkesan menutup diri dan bersikap defensif. Kesan antikritik makin menguat ketika para pejabatnya enggan memberi penjelasan langsung ke media yang mempertanyakan progres kasus.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., memilih diam saat dikonfirmasi media. Ironisnya, ia malah menyampaikan pernyataan sepihak melalui media lain, seolah ingin mengontrol narasi tanpa menjawab substansi kritik publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak puas, silakan ajukan saksi ahli atau minta gelar perkara khusus di Polres, Polda, bahkan Mabes Polri,” katanya enteng, tanpa menyentuh satu pun poin penting soal kejelasan penanganan kasus.

Baca Juga:  Antar Paket COD, Kurir JNT Dipamekasan Malah Dianiaya, Korban Lapor Polisi

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., pun tak banyak berbeda. Saat ditemui pada Rabu (11/6/2025), ia hanya menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa mengungkap secara rinci sejauh mana penyelidikan dilakukan.

Melihat stagnasi dan dugaan ketidakprofesionalan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat LASBANDRA akhirnya melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Jawa Timur.

“Mereka seperti kebal kritik, merasa paling benar sendiri. Padahal, fakta-fakta di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sekjen LASBANDRA, Ach Rifai, usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Jatim, Minggu (7/7/2025).

Rifai menegaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh jajaran Polres Bangkalan dalam penanganan kasus yang menyangkut nyawa manusia tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan Polda Jatim. Publik menanti, apakah lembaga penegak hukum di tingkat provinsi mampu bersikap objektif dan transparan, atau justru memilih bungkam seperti institusi di bawahnya.

Berita Terkait

Lasbandra Desak Transparansi Kasus Lapen: Publik Tak Percaya Hanya Satu Orang Terlibat
Air Tak Mengalir, Tagihan Naik 200%! Hublang Cuma Jawab: ‘Msh Rapat Bos’
Antar Paket COD, Kurir JNT Dipamekasan Malah Dianiaya, Korban Lapor Polisi
Antar Paket COD, Kurir JNT Dipamekasan Malah Dianiaya, Korban Lapor Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terbaru