Pamekasan, BBGNews.id -Polemik penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pamekasan tak kunjung menemukan titik terang, setelah berulang kali meminta penjelasan di tingkat kabupaten tanpa hasil, sejumlah aktivis akhirnya membawa persoalan tersebut ke Dinas Sosial Jawa Timur.
Audiensi yang digelar Selasa (24/12) itu menyoroti dugaan pemotongan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dinilai mencederai hak warga miskin.
Koordinator aksi, Slamet Riyadi, menyebut langkah ke tingkat provinsi ditempuh karena sikap Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan dinilai tidak memberikan kejelasan substantif atas pertanyaan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami terima hanya penjelasan normatif, tanpa menyentuh substansi persoalan di lapangan,” kata Slamet.
Menurut dia, persoalan bansos di Kabupaten Pamekasan tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata.
Bansos, kata dia, adalah instrumen negara untuk melindungi warga miskin, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara transparan.
Slamet juga menilai, pembahasan dugaan pemotongan bantuan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Ia menduga persoalan tersebut melibatkan rantai pelaksana yang lebih luas, mulai dari pendamping hingga struktur birokrasi di atasnya.
“Kalau hanya pendamping yang disorot, itu terlalu sederhana, justru perlu dibedah siapa yang bertanggung jawab secara struktural,” ujarnya.
Selain dugaan pemotongan, aktivis turut mempertanyakan kondisi ekonomi sejumlah pendamping program yang dinilai janggal, gaya hidup sebagian SDM PKH disebut tidak sejalan dengan penghasilan resmi yang mereka terima, sehingga memunculkan tanda tanya di ruang publik.
Desakan itu disertai permintaan agar pemerintah provinsi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola bansos di Pamekasan, termasuk kinerja dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Jawa Timur, Yusmanu, mengakui audiensi tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi memiliki batas yang tidak bisa dilampaui.
Evaluasi kepala dinas di kabupaten, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan bupati, sementara penilaian pendamping PKH berada di luar otoritas pemerintah provinsi karena alur program langsung dari pemerintah pusat.
“Provinsi tidak bisa serta-merta memanggil atau mengevaluasi pejabat kabupaten, hirarki kewenangan itu harus dipahami,” ujar Yusmanu.
Meski demikian, ia memastikan bahwa informasi terkait dugaan persoalan bansos di Pamekasan telah diteruskan ke Kementerian Sosial untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
“Jika terdapat bukti yang kuat dan sah, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Bagi aktivis, pernyataan tersebut belum cukup, mereka menilai, tanpa langkah konkret dan pembukaan data secara transparan, polemik bantuan sosial berpotensi terus berulang, sementara warga miskin kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.


















