Panas! LSM Pamekasan Murka Usai Dicap Provokator, Wacana Penertiban Bupati Disorot Keras

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, (BBG NEWS) – Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pamekasan berkumpul di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.

Pertemuan itu bukan sekedar silaturahmi, melainkan respons keras atas gelombang tudingan yang menyebut oknum LSM sebagai provokator hingga wacana penertiban legal standing oleh Pemerintah Kabupaten.

Sejumlah organisasi hadir dalam konsolidasi tersebut, di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsolidasi digelar menyusul aksi besar Buruh Rokok pada Selasa (10/2/2026), di mana massa aksi menuding LSM sebagai pihak yang menghambat investasi dan produksi rokok lokal.

Situasi semakin memanas setelah pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana menertibkan LSM hingga menyentuh aspek legal standing.

Perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari, menilai narasi yang mengucilkan LSM sebagai penghambat investasi merupakan framing yang menyesatkan dan perlu diuji secara kritis.

“Bahasa yang disampaikan Bupati muncul ketika tuntutan massa mengarah pada satu pertanyaan besar, yakni siapa yang boleh menerima dana hibah dari Pemkab. Ini harus diluruskan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap LSM,” tegasnya.

Menurut Samhari, ketentuan penerima hibah memang mensyaratkan badan hukum. Namun, ia menekankan bahwa hak masyarakat untuk berkumpul dan berserikat telah dijamin undang-undang, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk mengerdilkan eksistensi LSM.

Ia juga mempertanyakan logika yang mengaitkan LSM dengan terganggunya usaha rokok lokal. “Apa korelasi negatif antara LSM dan pengusaha rokok? Tidak ada. Domain kami jelas pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Baca Juga:  Siswa di Sumenep Surati Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-atta’awun, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Tak hanya itu, Samhari justru menyoroti lemahnya pengawasan terhadap barang beredar tanpa cukai di Pamekasan. Ia mendesak Bea dan Cukai tidak tebang pilih dalam penindakan.

“Bukan hanya rokok, banyak minuman dan produk lain yang beredar tanpa label cukai, tetapi belum tersentuh penindakan serius,” katanya.

Dalam pernyataan kerasnya, Samhari meminta seluruh pihak menghentikan intimidasi, tekanan, dan upaya pengucilan terhadap aktivitas LSM.

“Kami bagian dari bangsa ini, bagian dari kaum intelektual daerah. Tapi kami tegaskan, kami tidak akan melakukan gerakan tandingan yang berbau premanisme,” ujarnya.

Ia menolak keras stigma bahwa LSM adalah kelompok liar atau penyakit masyarakat. Menurutnya, justru pemerintah daerah seharusnya merangkul semua elemen sosial tanpa diskriminasi.

“Kami bukan kelompok ilegal, bukan organisasi liar, dan bukan pula penyakit masyarakat seperti yang digiring dalam opini publik,” tegasnya.

Samhari juga meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha mampu membedakan LSM resmi dengan kelompok yang tidak memiliki legitimasi hukum.

“Kepada Bupati, tolong bedakan. LSM yang berhak bekerja sama dengan pemerintah tentu yang memenuhi syarat legalisasi,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan ribu massa yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM) menggelar aksi besar dengan membawa delapan tuntutan. Dalam aksi tersebut, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan menyetujui seluruh tuntutan massa.

Di hadapan demonstran, Bupati juga menegaskan rencana pembinaan dan pengarahan terhadap oknum LSM yang kerap turun ke lapangan.

“Sehingga pembinaan, pengarahan, dan pengayoman kepada LSM bisa berjalan. Ke depan kita berharap LSM memahami dengan benar ketentuan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya saat menemui massa aksi.

Berita Terkait

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep
Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep
Siapa Pewaris Tahta? Diantara Dua Calon Sekda Sumenep
Warga Ambunten Pertanyakan Transparansi dan Keberlanjutan Pengelolaan Limbah 2024 di Sumenep
SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja
Advokat Muda Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum
Miris, Sudah 2 Hari Menu MBG di SPPG Batu Putih, Diduga Sayur Berulat dan Buah Membusuk
Siswa di Sumenep Surati Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-atta’awun, Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23

Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:19

Publik Bertanya, Kursi Terdakwah Ke Kursi Kepala Diskominfo Sumenep

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:48

Oknum Polisi di Sumenep Diduga Hamili Pacarnya, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:24

Diduga Gelapkan Mobil Toyota Hiace, Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:10

Siapa Pewaris Tahta? Diantara Dua Calon Sekda Sumenep

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:00

Panas! LSM Pamekasan Murka Usai Dicap Provokator, Wacana Penertiban Bupati Disorot Keras

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:15

SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Jadi Sorotan, Guru Sebut Menu MBG Adaperbaikan Saat Viral Saja

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:50

Advokat Muda Sumenep Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Dorong Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru