PAMEKASAN (BBGNews.id) – Seorang warga Kabupaten Pamekasan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Pamekasan setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta akibat iming-iming proyek yang dijanjikan oleh seseorang berinisial R.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polres Pamekasan tertanggal 16 Mei 2026.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, pelapor bernama Slamet Riyadi mengaku pertama kali bertemu dengan terlapor pada 13 November 2024 di sebuah kafe di wilayah Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, terlapor disebut menawarkan proyek dan mengaku memiliki akses terhadap proyek yang disebut berasal dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Pelapor yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai uang muka proyek. Pada 15 November 2024, pelapor mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening yang ditunjuk.
Sehari kemudian, pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp4 juta sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp5 juta.
Namun, menurut pengakuan pelapor, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, pelapor juga mengaku uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan awal.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut, selain itu, laporan yang diterima kepolisian masih berupa pengaduan masyarakat dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.


















